Langkah Nyata DPRD Kulonprogo Sejahterakan Warga Lansia
DPRD Kulonprogo resmi mengesahkan Perda Kesejahteraan Lansia setelah melewati pembahasan panjang bersama fraksi, pemerintah daerah, hingga kementerian terkait, menegaskan komitmen perlindungan warga berusia di atas 60 tahun.
Ringkasan Artikel:
- DPRD Kulonprogo mengesahkan Perda Lansia usai pembahasan panjang
- Perda disusun lewat konsultasi akademis hingga kementerian pusat
- Pemkab diminta bikin peraturan bupati agar perda bisa dilaksanakan
- Lansia disebut kelompok rentan yang perlu perlindungan khusus
- Perda diharapkan jadi jaminan nyata bagi kesejahteraan warga senior
DPRD Kulonprogo sahkan perda baru untuk lindungi warga lansia
Perjalanan panjang Raperda Lansia berakhir dengan ketukan palu sidang paripurna. Enam fraksi menyetujui rancangan aturan itu untuk menjadi perda yang mengikat. Prosesnya disebut demokratis karena melibatkan banyak pihak termasuk warga dan komunitas.
Tahapan penyusunan dimulai dari naskah akademis lalu konsultasi dengan Kanwil Kementerian Hukum DIY hingga pembahasan bersama Gubernur. Setiap masukan masyarakat dipertimbangkan agar kebijakan ini benar benar menjawab kebutuhan nyata para lansia di Kulonprogo.
Ketua pansus Canggih Pulung menyebut perda ini bukan sekadar aturan di atas kertas. Menurutnya, regulasi tersebut hadir dari kesadaran moral sekaligus kewajiban legal pemerintah. Harapannya pelayanan publik lebih ramah dan protektif terhadap warga berusia lanjut.
Perda lansia disusun lewat tahapan akademis hingga konsultasi pusat
Tidak seperti aturan formal lain, perda ini melalui diskusi terbuka yang melibatkan akademisi, biro hukum, hingga fraksi. Naskah akademis menjadi pijakan utama agar setiap pasal memiliki landasan ilmiah. Semua pihak didorong memberi kontribusi nyata.
Kementerian Hukum dan HAM Kanwil DIY ikut memberi pandangan soal aspek regulasi. Sementara Gubernur DIY memberikan catatan agar program nantinya dapat selaras dengan kebijakan provinsi. Hasilnya adalah sebuah perda yang disebut menyerap aspirasi warga.
Canggih Pulung mengatakan pembahasan di fraksi berjalan dinamis. Ada perbedaan pandangan namun akhirnya semua fraksi setuju. Ia menilai keberhasilan menyatukan visi ini jadi bukti DPRD mampu mendengar dan mengakomodasi suara masyarakat Kulonprogo.
Pemkab diminta segera bikin peraturan bupati agar perda bisa jalan
Setelah sah sebagai perda, langkah berikutnya bergantung pada pemerintah kabupaten. DPRD meminta Bupati segera menyusun peraturan bupati sebagai turunan teknis. Aturan itu akan jadi acuan pelaksanaan sehingga tidak berhenti pada tataran formal.
Menurut Canggih Pulung, pemkab juga harus menyiapkan fasilitas pendukung. Mulai dari akses kesehatan hingga layanan sosial yang memadai. Tanpa itu, aturan hanya akan menjadi janji di atas kertas. Ia mendorong adanya rencana aksi daerah yang konkret.
Bupati Kulonprogo Agung Setyawan menanggapi dengan menegaskan komitmennya. Ia menilai warga lansia harus terlindungi dan sejahtera di usia senja. Ia berharap perda ini benar benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar regulasi administratif.
Lansia dianggap kelompok rentan yang perlu perlindungan khusus
Data resmi menunjukkan warga lansia menghadapi tantangan kesehatan fisik dan mental yang menurun. Kondisi ini membuat mereka masuk kategori kelompok rentan. Kehadiran perda menjadi upaya memberi perlindungan serta kepastian layanan yang setara.
Canggih Pulung menegaskan perda ini menjamin hak lansia atas kesehatan dan kesejahteraan sosial. Ia berharap warga berusia 60 tahun ke atas bisa merasa lebih dihargai. Menurutnya, pelayanan publik harus benar benar menyesuaikan kebutuhan mereka.
Pemerintah daerah juga diminta membuka akses lebih luas. Tidak hanya layanan medis tetapi juga ruang sosial dan ekonomi yang bisa membuat lansia tetap produktif. Dengan begitu, kehidupan mereka di usia senja tidak hanya aman tetapi juga bermakna.
Harapan perda lansia jadi jaminan sejahtera di usia senja
Bupati Agung Setyawan menyebut lansia adalah bagian penting masyarakat. Ia menekankan perlunya rasa aman serta jaminan di usia tua. Menurutnya, regulasi ini bisa menjadi pijakan agar pemerintah lebih serius menjaga hak para warga senior.
Sejumlah kelompok masyarakat menyambut baik. Mereka berharap perda mampu melahirkan program nyata di lapangan. Mulai dari pos kesehatan ramah lansia hingga dukungan psikologis yang membuat mereka tidak merasa tersisih dari kehidupan sosial.
Meski begitu, tantangan tetap ada. Implementasi aturan membutuhkan anggaran serta komitmen birokrasi. Pengawasan publik sangat diperlukan agar program berjalan. Warga pun menaruh harapan besar bahwa perda ini bukan hanya simbol politik semata.





