Notifications
General

Kemenkum DIY Ikut Ngurusi Raperda Kelautan Kulon Progo


Kalau laut bisa ngomel, mungkin sudah lama ia protes, dieksploitasi tapi jarang dibela. Di tengah potensi kelautan dan perikanan Kulon Progo yang besar tapi rawan salah urus, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY ikut turun tangan.

Bukan buat melaut, tentu saja, melainkan memastikan aturan mainnya tidak asal jadi.

Lewat fasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Potensi Kelautan dan Perikanan, Kanwil Kemenkum DIY mencoba memastikan bahwa regulasi yang lahir nanti bukan sekadar rapi secara redaksi, tapi juga relevan dengan kenyataan hidup nelayan dan pembudidaya ikan di pesisir.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menyebut langkah ini sebagai upaya konkret Pemkab Kulon Progo untuk mengelola kekayaan laut secara lebih serius. 

Bukan cuma soal potensi besar, tapi juga soal keberlanjutan dan keberpihakan.

"Potensi kelautan dan perikanan Kulon Progo itu besar. Tapi pengelolaannya harus berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat pesisir," kata Agung.

Kalimat berpihak kepada masyarakat memang sering muncul dalam dokumen resmi. Bedanya, kali ini Kemenkum DIY mencoba memastikan kalimat itu tidak berhenti sebagai slogan.

Agung menekankan, Raperda ini harus adil, selaras dengan aturan di atasnya, dan tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan, penyakit lama regulasi daerah yang sering bikin bingung pelaksana di lapangan.

"Regulasi yang baik itu menjawab kebutuhan masyarakat, tidak multitafsir, dan tidak saling bertabrakan," katanya.

Dalam proses fasilitasi, tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum DIY mengawal detail teknis, dari sinkronisasi aturan, penyesuaian norma hukum, sampai urusan legal drafting yang biasanya bikin dahi berkerut. 

Fokusnya jelas, membangun kerangka hukum yang bisa melindungi sumber daya laut tanpa mematikan aktivitas ekonomi masyarakat.

Raperda ini diharapkan mampu menyeimbangkan dua hal yang sering dianggap bertolak belakang, menjaga ekosistem laut dan membuka ruang usaha kelautan yang produktif. 

Artinya, laut tidak dijadikan ladang eksploitasi jangka pendek, tapi juga tidak disakralkan sampai nelayan kesulitan cari nafkah.

Jika regulasi ini benar-benar berjalan sesuai niat awal, Pemkab Kulon Progo akan punya instrumen yang lebih jelas untuk mengawasi pengelolaan pesisir, memberdayakan nelayan, serta melindungi lingkungan laut dari praktik serampangan.

Kanwil Kemenkum DIY pun menegaskan akan terus mengawal prosesnya agar Raperda ini tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga berguna bagi publik. 

Sebab, aturan tentang laut seharusnya tidak cuma aman di meja birokrasi, tapi juga terasa manfaatnya sampai ke bibir pantai.

Post a Comment
Berita Populer
Scroll to top