Saat Asap Dibatasi dan Baliho Rokok Kembali Dapat Ruang
Di Kulon Progo, rokok sedang mengalami dua nasib sekaligus. Didekatkan pada larangan, tapi dijauhkan dari pengasingan.
Satu sisi, kawasan tanpa rokok (KTR) diperketat. Sisi lain, iklan rokok justru diberi ruang bernapas kembali.
Semua itu dilegalkan lewat revisi Perda KTR yang resmi disahkan DPRD Kulon Progo, meski penolakan dari pedagang dan buruh rokok belum sepenuhnya padam.
Revisi Perda KTR ini bukan proses kilat. Selama dua bulan terakhir, regulasi tersebut digodog di meja legislatif, hingga akhirnya disepakati dalam rapat pengesahan.
Ketua DPRD Kulon Progo, Aris Syarifuddin, menyebut revisi ini sebagai tindak lanjut atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 yang selama ini dinilai terlalu mengekang—khususnya dalam urusan iklan rokok.
Menurut Aris, Perda lama membuat ruang iklan rokok nyaris tak bersisa. Pembatasan radius dan penempatan reklame membuat potensi pendapatan daerah dari sektor iklan menguap begitu saja.
Bukan hanya baliho yang lenyap, tapi juga konser, pentas musik, dan berbagai event yang lazim disokong sponsor rokok ikut menghilang dari kalender hiburan masyarakat.
"Intinya, perda ini memberi keleluasaan bagi iklan rokok, tanpa mengurangi makna kawasan KTR," kata Aris.
Bahasanya terdengar rapi. Kawasan tanpa rokok tetap dijaga, tapi iklan rokok tak lagi diasingkan total. Dalam logika pemerintah daerah, ini soal keseimbangan, antara kesehatan publik dan realitas fiskal.
Sebab selama Perda KTR versi lama berlaku, pendapatan daerah dari reklame nyaris tak optimal. Sponsorship rokok pun menjauh, enggan menggelar acara karena takut tersandung pasal.
Revisi ini, kata Aris, sudah diselaraskan dengan peraturan pemerintah (PP) di atasnya. Artinya, pembatasan KTR kini punya batas yang lebih rigid dan mengikat, tapi tidak mematikan ruang ekonomi yang selama ini bergantung pada industri rokok.
Namun di luar gedung DPRD, cerita tak sesederhana itu. Bagi pedagang dan buruh rokok, revisi ini tetap menyisakan kekhawatiran. Pengaturan radius penjualan yang diperketat masih berpotensi menekan omzet.
Di titik inilah Perda KTR Kulon Progo berdiri di persimpangan. Antara regulasi kesehatan, denyut ekonomi, dan kepentingan hiburan warga.
Rokok, sekali lagi, bukan sekadar soal asap. Ia adalah urusan uang, event musik, baliho di pinggir jalan, hingga debat panjang di ruang sidang.
Dan di Kulon Progo, komprominya kini sudah berbentuk perda. Tinggal menunggu, siapa yang paling dulu merasakan dampaknya.






